※ Bagi yang memiliki Visa Pengunjung dengan masa berlaku lebih dari 60 hari serta tidak dicap tanda pembatasan, 15 hari sebelum batas masa kunjungan berakhir, dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Badan Imigrasi. Setiap kali dapat diperpanjang maksimal 60 hari, terbatas maksimal 2 kali. Bagi yang memiliki Visa Pengunjung dengan masa berlaku 90 hari, hanya dapat melakukan perpanjangan visa satu kali.
※Pelajar yang datang ke Taiwan dengan Visa Pengunjung (Visitor Visa)-FR wajib memenuhi kriteria berikut, dapat pada minimal 15 hari sebelum batas masa berakhir, menuju Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan pengubahan menjadi Visa Izin Tinggal:
(1) Masa pembelajaran di Pusat Pendidikan ini berkelanjutan genap empat bulan serta melanjutkan registrasi untuk lebih dari 3 bulan
(2) Jam ketidakhadiran belum melebihi 1/4 dari total jam kelas
Visa Izin Tinggal (Resident Visa)
Dapat pada minimal 15 hari sebelum batas masa Visa Pengunjung berakhir, menuju Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan pengubahan menjadi Visa Izin Tinggal:
Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan:
(1) Formulir permohonan visa, harus menuju situs Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri mengisi “On-Line Application Forms”, mencetak Formulir Permohonan Visa dengan barcode yang dihasilkan, pemohon membubuhkan tanda tangan sendiri setelah melakukan verifikasi, serta menempelkan 2 lembar foto 6 bulan terakhir berwarna dan berlatar belakang putih berukuran 2 inci pada formulir permohonan.
(2) Dokumen asli dan fotokopi paspor
(3) Dokumen asli dan fotokopi bukti lolos pemeriksaan kesehatan
(4) Dokumen asli dan fotokopi bukti menempuh pendidikan dan bukti registrasi (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(5) Dokumen asli dan fotokopi bukti catatan kehadiran di kelas (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(6) Dokumen asli dan fotokopi rapor (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(7) Dokumen asli rencana studi
(8) Dokumen asli dan fotokopi bukti kemampuan finansial
(9) Dokumen lainnya dibutuhkan sesuai dengan keperluan permohonan masing-masing
Kartu Izin Tinggal (ARC)
Setelah Visa Pengunjung berubah menjadi Visa Izin Tinggal, dalam 15 hari dimulai dari tanggal penerbitan visa dapat mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal ke pos layanan Badan Imigrasi Kota Hsinchu.
Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan:
(1) Formulir permohonan izin tinggal atau kunjungan warga negara asing (silakan mengambil di Pusat Pendidikan ini)
(2) Paspor asli
(3) Visa Izin Tinggal
(4) Bukti menempuh pendidikan (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(5) Dokumen asli bukti catatan kehadiran dan absensi (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(6) 2 lembar foto berukuran 2 inci
(7) Biaya permohonan: masa berlaku 1 tahun NTD 1.000, penerbitan kembali NTD 500.
※ Satu bulan sebelum batas masa berlaku ARC berakhir, membawa dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan, menuju Badan Imigrasi untuk mengurus perpanjangan.
okumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan perpanjangan ARC
(1) Formulir permohonan izin tinggal atau kunjungan warga negara asing (silakan mengambil di Pusat Pendidikan ini)
(2) Visa Izin Tinggal dan ARC
(3) Paspor asli
(4) Bukti menempuh pendidikan (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(5) Bukti catatan kehadiran di kelas
(6) 2 lembar foto berukuran 2 inci
(7) Biaya permohonan: masa berlaku 1 tahun NTD 1.000, penerbitan kembali NTD 500
─ Lokasi pengajuan permohonan
Pos layanan Kota Hsinchu tim administrasi daerah tengah Badan Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri
Alamat: 1F., No.12, Sec. 3, Zhonghua Rd., North Dist., Hsinchu City 300, Taiwan (R.O.C.)
Waktu layanan: Senin s.d. Jumat 8:00-17:00 (siang tidak istirahat)
Telepon: 03-524-3517
─ Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri
Alamat: 3-5F., No. 2-2, Sec. 1, Jinan Rd., Zhongzheng Dist., Taipei City 100, Taiwan (R.O.C.)
Waktu layanan: waktu penerimaan loket permohonan paspor, visa, dan bukti dokumen yaitu Senin s.d. Jumat 8:00-17:00 (siang tidak istirahat)
Telepon: 02-2343-2921