Visa - 元培華語文中心
跳到主要內容區
 

 

Visa

【 Visa 】

Pengurusan Administrasi Visa dan ARC:
1. Pelajar harus memperhatikan sendiri masa habis berlaku visa.
2. Jika perlu mengajukan permohonan dokumen kepada Pusat Pendidikan ini, silakan pada 7 hari kerja sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pusat Pendidikan ini. Jika berada di luar negeri, silakan pada 15 hari kerja sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pusat Pendidikan ini.
3. Jika terdapat perubahan terhadap penjelasan pengajuan permohonan dan perihal terkait berbagai jenis dokumen berikut, maka disesuaikan dengan informasi terbaru yang diumumkan di situs informasi Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri dan Badan Imigrasi dan Urusan Masuk dan Keluar, Kementerian Dalam Negeri.


Penjelasan visa, dokumen yang wajib disiapkan dalam pengajuan permohonan, dan lokasi pengajuan permohonan:

Visa Pengunjung (Visitor Visa)


  1. Nama lengkap visa yaitu “Visa Pengunjung─belajar Bahasa Mandarin (kode catatan visa FR)”.
  2. Berdasarkan admisi sekolah Pusat Pendidikan ini dapat datang ke Taiwan dengan mengajukan permohonan Visa Pengunjung 60 hari atau 90 hari.

Dokumen permohonan:
(1) Dokumen asli dan fotokopi admisi sekolah Pusat Pendidikan ini (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini melalui surat)
(2) Dokumen asli dan fotokopi rencana studi
(3) Dokumen asli dan fotokopi bukti kemampuan finansial
(4) Dokumen asli dan fotokopi paspor
(5) Formulir permohonan visa. Harus menuju situs Biro Konsuler Kementerian Luar Negeri mengisi “On-Line Application Forms”, mencetak Formulir Permohonan Visa dengan barcode yang dihasilkan. Pemohon membubuhkan tanda tangan sendiri setelah melakukan verifikasi, serta menempelkan 2 lembar foto 6 bulan terakhir berwarna dan berlatar belakang putih berukuran 2 inci pada formulir permohonan.
(6) Dokumen lainnya dibutuhkan sesuai dengan keperluan permohonan masing-masing.



Dokumen pengajuan permohonan perpanjangan visa

 

(1) Formulir permohonan izin tinggal atau kunjungan warga negara asing (silakan mengambil di Pusat Pendidikan ini)
(2) Paspor pribadi asli
(3) Bukti registrasi Pusat Pendidikan ini (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(4) Bukti catatan kehadiran di kelas (bagi yang pertama kali mengajukan perpanjangan tidak perlu melampirkan)

※ Bagi yang memiliki Visa Pengunjung dengan masa berlaku lebih dari 60 hari serta tidak dicap tanda pembatasan, 15 hari sebelum batas masa kunjungan berakhir, dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Badan Imigrasi. Setiap kali dapat diperpanjang maksimal 60 hari, terbatas maksimal 2 kali. Bagi yang memiliki Visa Pengunjung dengan masa berlaku 90 hari, hanya dapat melakukan perpanjangan visa satu kali.
Pelajar yang datang ke Taiwan dengan Visa Pengunjung (Visitor Visa)-FR wajib memenuhi kriteria berikut, dapat pada minimal 15 hari sebelum batas masa berakhir, menuju Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan pengubahan menjadi Visa Izin Tinggal:
(1) Masa pembelajaran di Pusat Pendidikan ini berkelanjutan genap empat bulan serta melanjutkan registrasi untuk lebih dari 3 bulan
(2) Jam ketidakhadiran belum melebihi 1/4 dari total jam kelas

Visa Izin Tinggal (Resident Visa)

Dapat pada minimal 15 hari sebelum batas masa Visa Pengunjung berakhir, menuju Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan pengubahan menjadi Visa Izin Tinggal:

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan:

(1) Formulir permohonan visa, harus menuju situs Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri mengisi “On-Line Application Forms”, mencetak Formulir Permohonan Visa dengan barcode yang dihasilkan, pemohon membubuhkan tanda tangan sendiri setelah melakukan verifikasi, serta menempelkan 2 lembar foto 6 bulan terakhir berwarna dan berlatar belakang putih berukuran 2 inci pada formulir permohonan.
(2) Dokumen asli dan fotokopi paspor
(3) Dokumen asli dan fotokopi bukti lolos pemeriksaan kesehatan
(4) Dokumen asli dan fotokopi bukti menempuh pendidikan dan bukti registrasi (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(5) Dokumen asli dan fotokopi bukti catatan kehadiran di kelas (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(6) Dokumen asli dan fotokopi rapor (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(7) Dokumen asli rencana studi
(8) Dokumen asli dan fotokopi bukti kemampuan finansial

(9) Dokumen lainnya dibutuhkan sesuai dengan keperluan permohonan masing-masing
 

Kartu Izin Tinggal (ARC)

Setelah Visa Pengunjung berubah menjadi Visa Izin Tinggal, dalam 15 hari dimulai dari tanggal penerbitan visa dapat mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal ke pos layanan Badan Imigrasi Kota Hsinchu.
 

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan:
(1) Formulir permohonan izin tinggal atau kunjungan warga negara asing (silakan mengambil di Pusat Pendidikan ini)

(2) Paspor asli
(3) Visa Izin Tinggal
(4) Bukti menempuh pendidikan (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(5) Dokumen asli bukti catatan kehadiran dan absensi (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(6) 2 lembar foto berukuran 2 inci  
(7) Biaya permohonan: masa berlaku 1 tahun NTD 1.000, penerbitan kembali NTD 500.


Satu bulan sebelum batas masa berlaku ARC berakhir, membawa dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan, menuju Badan Imigrasi untuk mengurus perpanjangan.
 

okumen yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan perpanjangan ARC

(1) Formulir permohonan izin tinggal atau kunjungan warga negara asing (silakan mengambil di Pusat Pendidikan ini)
(2) Visa Izin Tinggal dan ARC
(3) Paspor asli
(4) Bukti menempuh pendidikan (silakan mengajukan permohonan ke Pusat Pendidikan ini)
(5) Bukti catatan kehadiran di kelas
(6) 2 lembar foto berukuran 2 inci
(7) Biaya permohonan: masa berlaku 1 tahun NTD 1.000, penerbitan kembali NTD 500

 

─ Lokasi pengajuan permohonan
Pos layanan Kota Hsinchu tim administrasi daerah tengah Badan Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri
Alamat: 1F., No.12, Sec. 3, Zhonghua Rd., North Dist., Hsinchu City 300, Taiwan (R.O.C.)
Waktu layanan: Senin s.d. Jumat 8:00-17:00 (siang tidak istirahat)
Telepon: 03-524-3517

─ Biro Urusan Konsuler, Kementerian Luar Negeri
Alamat: 3-5F., No. 2-2, Sec. 1, Jinan Rd., Zhongzheng Dist., Taipei City 100, Taiwan (R.O.C.)
Waktu layanan: waktu penerimaan loket permohonan paspor, visa, dan bukti dokumen yaitu Senin s.d. Jumat 8:00-17:00 (siang tidak istirahat)
Telepon: 02-2343-2921






 



 

 

 

 

 


 

 

瀏覽數: